INSTRUMEN AKREDITASI PUSKESMAS SIAP 5 BAB 2021/ INSTRUMEN AKREDITASI EDISI 2 / TAHUN 2021
INSTRUMEN
AKREDITASI PUSKESMAS SIAP 5 BAB 2021/ INSTRUMEN AKREDITASI EDISI 2 / TAHUN 2021
BAB 1 KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS
BAB
1.1 PERENCANAAN PUSKESMAS
BAB 1.1.1 PENETAPAN JENIS PELAYANAN
1.1.1.1 Ditetapkan visi, misi, tujuan dan tatanilai yang menjadi acuan
dalam penyelenggaraan Puskesmas mulai dari perencanaan, pelaksanaan kegiatan
hingga evaluasi kinerja Puskesmas ®
1.1.1.2 Ditetapkan jenis-jenis pelayananyang disediakan berdasarkan
hasil identifikasi dan analisissesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran
pada paragraf terakhir. (R,D,W)
1.1.1.3 Rencana Lima Tahunan disusun dengan melibatkan lintas program
dan lintas sektor serta berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/ Kota. ( R, D,W)
1.1.1.4 Rencana Usulan Kegiatan (RUK) disusun dengan melibatkan lintas
program dan lintas sektor, berdasarkan rencana strategis Dinas Kesehatan Daerah
Kabupaten/ Kota, Rencana Lima Tahunan Puskesmas dan hasil penilaian kinerja.
(R, D, W).
1.1.1.5 Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Puskesmas disusun bersama
lintas program sesuai dengan alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota. (R,D,W
1.1.1.6 Rencana Pelaksanaan Kegiatan Bulanan disusun sesuai dengan
Rencana Pelaksanaan Kegiatan Tahunan serta hasil pemantauan dan capaian kinerja
bulanan. (R, D, W)
1.1.1.7 Apabila ada perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah
dilakukan revisi perencanaan sesuai kebijakan yang ditetapkan. (D, W).
BAB 1.1.2 AKSES PENGGUNA LAYANAN
1.1.2.1 Ditetapkan kebijakan tentang hak dan kewajiban pasien, dan
jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. ®
1.1.2.2 Dilakukan sosialisasi tentang hak dan kewajiban pasien,
jenis-jenis pelayanan serta kegiatan yang disediakan oleh Puskesmas. (D,W)
1.1.2.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyampaian
informasi terkait hak dan kewajiban pasien, jenis-jenis pelayanan dan
kegiatan-kegiatan Puskesmas terhadap pengguna layanan, lintas program maupun
lintas sektor serta pemanfaatan pelayanan dan kesesuaian pelaksanaan kegiatan
dengan jadwal yang disusun. (D, W)
1.1.2.4 Dilakukan upaya untuk memperoleh umpan balik dari masyarakat
serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap umpan balik.(D, O,W)
BAB
1.2 TATA KELOLA ORGANISASI
BAB 1.2.1 STRUKTUR ORGANISASI
1.2.1.1 Ada struktur organisasi Puskesmas yang ditetapkan oleh Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota dengankejelasan uraian jabatan yang ada dalam
struktur organisasi yang memuat uraian tugas, tanggung jawab, wewenang, dan
persyaratan jabatan. (R)
1.2.1.2 Kepala puskesmas menetapkan penanggungjawab dan koordinator
pelayanan puskesmas ®
1.2.1.3 Terdapat kebijakan dan prosedur yang jelas dalam pendelegasian
wewenang dari kepala puskesmas kepada penanggungjawab upaya, dari
penanggungjawab upaya kepadakoordinator pelayanan dan dari koordinator
pelayanan kepada pelaksana pelayanan kegiatan apabila menimggalkan tugas atau
terdapat kekosongan pengisian jabatan (R)
BAB 1.2.2 DOKUMEN REGULASI
1.2.2.1 Ditetapkan pedoman tata naskah Puskesmassebagaimanadiminta dalam
pokok pikiran ®
1.2.2.2 Ditetapkan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka
acuan untuk KMP, penyelenggaraan UKM serta penyelenggaraan UKP, Kefarmasian dan
Laboratorium. ®
BAB 1.2.3 PENGELOLAAN JARINGAN DAN JEJARING
1.2.3.1 Dilakukan identifikasi jaringan pelayanan Puskesmas dan jejaring
Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas untuk optimalisasi koordinasi dan atau
rujukan di bidang upaya kesehatan. (D)
1.2.3.2 Disusun dan dilaksanakan program pembinaan terhadap jaringan
pelayanandan jejaring Puskesmas dengan jadwal danpenanggung jawab yang jelas
serta terdapat bukti dilakukan pembinaansebagaimana diminta dalam pokok
pikiran.(R, D, W) )
1.2.3.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap rencana dan jadwal
pelaksanaan program pembinaan jaringan dan jejaring. (D)
BAB 1.2.4 SISTEM INFORMASI PUSKESMAS
1.2.4.1 Dilaksanakan pengumpulan, penyimpanan, analisis data dan
pelaporan serta distribusi informasi sesuai denganketentuan perundang- undangan
terkait SistemInformasi Puskesmas (R, D, W)
1.2.4.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap penyelenggaraan
sistem informasi Puskesmas secara periodik (d,W)
BAB
1.3 MANAJEMEN SDM
BAB 1.3.1 KETERSEDIAAN SDM
1.3.1.1 Dilakukan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai
kebutuhan pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. ®
1.3.1.2 Disusunpeta jabatan, uraian jabatan dan kebutuhan tenagaberdasar
analisis jabatan dan analisis beban kerja. (R, D, W)
1.3.1.3 Dilakukan upaya untuk pemenuhan kebutuhan tenaga baik dari
jenis, jumlah dan kompetensi sesuai dengan peta jabatan dan hasil analisis
beban kerja, (D, W)
BAB 1.3.2 URAIAN TUGAS
1.3.2.1 Ada penetapan uraian tugas yang berisi tugas pokok dan tugas
tambahan untuk setiap pegawai ®
1.3.2.2 Ditetapkan indikator penilaian kinerja pegawai sebagaimana
diminta dlam pokok pikiran ®
1.3.2.3 "Dilakukan penilaian kinerja pegawai minimal setahun sekali
dan tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja pegawai untuk upaya
perbaikan. (D, W)"
BAB 1.3.3 FILE KEPEGAWAIAN
1.3.3.1 Ditetapkan dan tersedia kelengkapan isi file kepegawaian untuk
tiap pegawai yang bekerja di Pukesmas yang terpelihara sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan. (R, D, O, W)
1.3.3.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut secara periodik terhadap
kelengkapan dan pemutakhiran data kepegawaian. (D, W)
BAB 1.3.4 ORIENTASI PEGAWAI
1.3.4.1 Kegiatan orientasi dilaksanakan sesuai kerangka acuan yang
disusun (D,W)
1.3.4.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
orientasi (D,W)
BAB 1.3.5 PENMYELENGGARAAN K3
1.3.5.1 Program K3 bagi pegawai disusun, ditetapkan, dilaksanakan, dan
dievaluasi. (R, D, W)
1.3.5.2 Dilakukan pemeriksaan kesehatan berkala terhadap pegawai untuk
menjaga kesehatan pegawai sesuai dengan program yang telah ditetapkan oleh
Kepala Puskesmas. (D, W)
1.3.5.3 Ada program dan pelaksanaan imunisasi bagi pegawai sesuai dengan
tingkat risiko dalam pelayanan. (D, W)
1.5.3.4 "Dilakukan konseling dan tindak lanjut terhadap pegawai
yang terpapar penyakit infeksi, kekerasan, atau cedera akibat kerja.
(D, W)"
BAB
1.4 MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
BAB 1.4.1 PROGRAM MFK
1.4.1.1 Terdapat petugas yang bertanggung jawab dalam MFK serta
tersediaprogram MFK yang ditetapkan setiap tahun berdasarkan identifikasi
risiko. ®
1.4.1.2 Dilakukan identifikasi terhadap area-area berisiko yang meliputi
huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D,W)
1.4.1.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut per triwulan terhadap
pelaksanaan program MFK meliputi huruf a sampai huruf f pada pokok pikiran. (D)
BAB 1.4.2 PROGRAM KESELAMATAN DAN KEAMANAN
1.4.2.1 Dilakukan identifikasi terhadap pengunjung, petugas dan petugas
alih daya (outsourcing) (D,O,W)
1.4.2.2 Dilakukan inspeksi fasilitas secara berkala meliputi bangunan,
prasarana dan peralatan (D,O,W)
1.4.2.3 Dilakukan simulasi terhadap kode darurat secara berkala. (D,
O,W).
1.4.2.4 Dilakukan pemantauan terhadap pekerjaan konstruksi terkait
keamanan dan pencegahan penyebaran infeksi. (D,O,W)
BAB 1.4.3 MANAJEMEN INVENTARISASI, PENGELOLAAN, PENYIMPANAN
DAN PENMGGUNAAN B3 DAN LIMBAH B3
1.4.3.1 Dilaksanakan program pengelolaan B3 dan limbahnyasesuai angka
satu sampai tujuh huruf b ®
1.4.3.2 Pengelolaan limbah B3 sesuai dengan standar (penggunaan dan
pemilahan, pewadahan dan penyimpanan/TPS B3 serta pengolahan akhir (D,O,W)
1.4.3.3 Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. (D, O)
1.4.3.4 Ada laporan, analisis, dan tindak lanjut penanganan tumpahan,
paparan/pajanan B3 dan atau limbah B3 (D,W)
BAB 1.4.4 PROGRAM TANGGAP DARURAT BENCANA
1.4.4.1 Dilakukan identifikasi resiko terjadinya bencana internal dan
eksternal sesuai dengan letak geografis puskesmas dan akibatnya terhadap
pelayanan (D)
1.4.4.2 Dilaksankaannya program manajemen bencana meliputi angka satu
sampai dengan angka tujuh huruf c pada kriteria 1.4.1 (D,W)
1.4.4.3 Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan meliputi angka dua
sampai dengan angka enam huruf c pada kriteria 1.4.1 terhadap program kesiapan
menghadapi bencana yang telah disusun dan dilanjutkan dengan debriefing setiap
selesai simulasi (D, W)
1.4.4.4 Dilakukan perbaikan terhadap program kesiapan menghadapi bencana
sesuai hasil simulasi dan evaluasi tahunan (D)
BAB 1.4.5 PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAJKARAN
1.4.5.1 Dilakukan program pencegahan dan penanggulangan kebakaran angka
satu sampai angka empathuruf d pada kriteria 1.4.1. (D, O, W)
1.4.5.2 Dilakukan inspeksi, pengujian dan pemeliharaan terhadap alat
deteksi dini, alarm, jalur evakuasi, serta keberfungsian alat pemadam api. (D,
O, W)
1.4.5.3 Dilakukan simulasi dan evaluasi tahunan terhadap program
pengamanan kebakaran. (D, W)
1.4.5.4 Ditetapkan kebijakan larangan merokok bagi petugas, pengguna
layanan, dan pengunjung di area Puskesmas. ®
BAB 1.4.6 PROGRAM KETERSEDIAAN ALAT KESEHATAN
1.4.6.1 Dilakukan inventarisasi alat kesehatan sesuai dengan ASPAK. ®
1.4.6.2 Dilakukan inspeksi danpengujian terhadap alat kesehatan secara
periodik(D, 0, W)
1.4.6.3 Dilakukan pemeliharaan dan kalibrasi terhadap alat kesehatan
secara periodik (D,O,W)
BAB 1.4.7 PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM UTILITAS
1.4.7.1 Dilaksanakan program pengelolaan sistem utilitas dan sistem
penunjang lainnya sesuai huruf f pada kriteria 1.4.1 (R0
1.4.7.2 Sumber air, listrik dan gas medik tersedia selama 7 hari 24 jam
untuk pelaynan di puskesmas (D,O)
BAB 1.4.8 DIKLAT MFK
1.4.8.1 Ada rencana program pendidikan Manajemen Fasilitas dan
Keselamatan bagi petugas ®
1.4.8.2 Dilaksanakan program pendidikan Manajemen Fasilitas dan Keselamatan
bagi petugas sesuai rencana. (D,W)
1.4.8.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan dalam pelaksanaan
program Manajemen Fasilitas dan Keselamatan bagi petugas. (D,W)
BAB
1.5 PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA
BAB 1.5.1 INDIKATOR KINERJA
1.5.1.1 Ditetapkan indikator kinerja Puskesmas sesuai dengan jenis-jenis
pelayanan yang disediakan dan kebijakan pemerintah Pusat dan Daerah ®
1.5.1.2 Dilakukan pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja secara
periodik sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan, dan hasilnya
diumpanbalikkan pada lintas program dan lintas sektor (R, D, W)
1.5.1.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan,
pengendalian dan penilaian kinerja terhadap target yang ditetapkan dan hasil
kaji banding dengan Puskesmas lain (D)
1.5.1.4 Dilakukan analisis terhadap hasil pengawasan, pengendalian dan
penilaian kinerja untuk digunakan dalam perencanaan kegiatan masing-masing
upaya Puskesmas, dan untuk perencanaan Puskesmas (D)
1.5.1.5 Hasil pengawasan, pengendalian dalam bentuk perbaikankinerja
disediakan dan digunakan sebagai dasar untuk memperbaiki kinerja pelaksanaan
kegiatan Puskesmas dan revisi perencanaan kegiatan bulanan (D, W)
1.5.1.6 Hasil pengawasan, pengendalian dan penilaian kinerja dalam
bentuk Laporan Penilaian Kinerja Puskesmas (PKP), serta upaya perbaikan kinerja
dilaporkan kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)
BAB 1.5.2 LOKAKARYA MINI
1.5.2.1 Dilakukan lokakarya mini bulanan dan tribulanan secara konsisten
dan periodik untuk mengkomunikasikan, mengkoordinasikan dan mengintegrasikan
upaya –upaya Puskesmas (D,W)
1.5.2.2 Dilakukan pembahasan permasalahan, hambatan dalam pelaksanaan
kegiatan dan rekomendasi tindak lanjut dalam lokakarya mini (D,W)
1.5.2.3 Dilakukan tindak lanjut terhadap rekomendasi lokakarya mini
bulanan dan triwulan dalam bentuk perbaikan pelaksanaan kegiatan. (D,W)
BAB 1.5.3 AUDIT INTERNAL & PERTEMUAN TINJAUAN MANAJEMEN
1.5.3.1 Kepala Puskesmas membentuk tim audit internal dengan uraian
tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. ®
1.5.3.2 Disusun rencana program audit internal tahunan yang dilengkapi
kerangka acuan audit dan dilakukan kegiatan audit sesuai dengan rencana yang
telah disusun. ®
1.5.3.3 Ada laporan dan umpan balik hasil audit internal kepada Kepala
Puskesmas, Tim Mutu, pihak yang diaudit dan unit terkait. (D)
1.5.3.4 Tindak lanjut dilakukan terhadap temuan dan rekomendasi dari
hasil audit internal baik oleh kepala Puskesmas, penanggung jawab maupun
pelaksana. (D)
1.5.3.5 Kepala Puskesmas bersama dengan Tim Mutu merencanakan pertemuan
tinjauan manajemen dan pelaksanaan pertemuan tinjauan manajemen dilakukan
dengan agenda sebagaimana pokok pikiran (D,W)
1.5.3.6 Rekomendasi hasil pertemuan tinjauan manajemen ditindaklanjuti
dan dievaluasi (D)
BAB
1.6 PERAN DINAS KESEHATAN KAB/ KOTA
BAB 1.6.1 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN OLEH DINAS KESEHATAN KAB/
KOTA
1.6.1.1 Dinas kesehatan daerah kabupaten/ Kota menetapkan struktur
organisasi puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ®
1.6.1.2 Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menetapkan kebijakan
pembinaan puskesmas secara periodik yang dutuangkan dalam program kerja yang
jelas dan terukur (R,D)
1.6.1.3 Ada bukti Dina kesehatan Daerah Kabupaten/. Kota melaksanakan
pembinaan secara terpadu termasuk Pe,binaan oleh TPMDK sesuai ketentuan kepada
Puskesmas secara periodik dengan menggunakan indikator pembinaan program dan
menyampaiakan hasil pembinaan kepada puskesmas (D,W)
1.6.1.4 Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan
pendampingan penyusunan Rencana Usulan Kegiatan Puskesmas dan Rencana
Pelaksanaan Kegiatan (D,W)
1.6.1.5 Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota menindaklanjuti
pelaksanaan lokakarya mini Puskesmas yang menjadi wewenang dalam rangka
membantu menyelesaikan masalah kesehatan yang tidak bisa diselesaikan di
tingkat Puskesmas. (D, W)
1.6.1.6 "Ada bukti Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota melakukan
verifikasi dan memberikan umpan
balik evaluasi kinerja Puskesmas. (D, W)"
1.6.1.7 Puskesmas melakukan tindak lanjut terhadap hasil pembinaan Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota. (D, W)
BAB 2 UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT
BAB
2.1 PERENCANAAN UKM SECARA TERPADU
BAB 2.1.1 Perencanaanpelayanan UKM Puskesmas disusun secara
terpaduberbasis wilayah kerja Puskesmas dengan melibatkan lintas program dan
lintas sektor sesuai dengan analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, data
hasil penilaian kinerja Puskesmas termasuk memperhatikan hasil
pelaksanaanProgram Indonesia Sehat dengan Pendekatan Keluarga (PIS PK) dan
capaian target Standar Pelayanan Minimal (SPM) daerah Kabupaten/Kota.
2.1.1.1 Dilakukan identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat,
kelompok masyarakat keluarga dan individu yang merupakan sasaran pelayanan UKM
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (R,D, W))
2.1.1.2 Hasil identifikasi kebutuhan dan harapan masyarakat dianalisis
bersama dengan lintasprogram dan lintas sektor sebagai bahan untuk pembahasan
dalam menyusun rencana kegiatan UKM. (D,W)
2.1.1.3 Data capaian kinerja pelayanan UKM Puskesmas dianalisis bersama
lintas program dan lintas sektor dengan memperhatikan hasil pelaksanaan PIS PK
sebagai bahan untuk pembahasan dalam menyusun rencana kegiatan yang berbasis
wilayah kerja (D,W)
2.1.1.4 "Tersedia Rencana Usulan Kegiatan (RUK) UKM
yangdisusunsecaraterpaduberbasiswilayah kerja Puskesmas berdasarkan hasil
analisis kebutuhan dan harapan masyarakat, hasil pembahasan analisis data
capaian kinerja pelayanan UKM dengan memperhatikan hasil
pelaksanaan kegiatan PIS PK (D,W)"
BAB 2.1.2
PerencanaanpelayananUKMPuskesmasmemuatkegiatanpemberdayaan masyarakat untuk
mengatasi permasalahan kesehatan dan meningkatkan perilaku hidup bersih dan
sehat, dimana proses kegiatan Pemberdayaan Masyarakat dilakukan oleh masyarakat
sendiri dengan difasilitasi oleh Puskesmas.
2.1.2.1 Terdapat kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat yang
dituangkan dalam RUK dan RPK Puskesmas dan sudah disepakati bersama masyarakat sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan. (D, W)
2.1.2.2 Terdapat bukti keterlibatan masyarakat dalam kegiatan
pemberdayaan masyarakat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, perbaikan dan
evaluasi untuk mengatasi maslaah kesehatan di wilayahnya (D,W)
2.1.2.3 Terdapat kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan
pelayanan UKM Puskesmas yang bersumber dari swadaya masyarakat dan atau
kontribusi swasta yang tertuang dalam rencana kegiatan pelayanan UKM. (D,W)
2.1.2.4 Dilakukan evaluasi dan tindajk lanjut terhadap kegiatan
pemberdayaan masyarakat (D)
BAB 2.1.3 Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) Pelayanan UKM
terintegrasi lintas program dan mengacu pada Rencana Usulan Kegiatan (RUK)
Puskesmas.
2.1.3.1 Tersedia Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan UKM yang
terintegrasi dalam Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) tahunan Puskesmas sesuai
dengan ketentuan yangberlaku. ®
2.1.3.2 Tersedia RPK bulanan untuk masing-masing pelayanan UKM yang
disusun setiap bulan dengan kejelasan pelaksana tiap kegiatan. ®
2.1.3.3 Tersedia Kerangka Acuan Kegiatan (KAK) untuk tiap kegiatan dari
masing-masing Pelayanan UKM sesuai dengan RPK yang disusun ®
2.1.3.4 Dilakukan evaluasi terhadap rencana pelaksanaan UKM berdasarkan
hasil pemantauan (D,W)
2.1.3.5 Jika terjadiperubahanrencanapelaksanaanpelayananUKM
berdasarkanhasil pemantauan, kebijakan atau kondisi tertentu maka dilakukan
penyesuaian rencana pelaksanaan kegiatan (D)
BAB
2.2 AKSES PELAYANAN UKM
BAB 2.2.1 Penjadwalan pelaksanaanpelayananUKM Puskesmas
disepakati bersama dengan memperhatikan masukan sasaran, masyarakat, kelompokmasyarakat,
lintas program dan lintas sektor yang dilaksanakan tepat waktusesuai dengan
rencana.
2.2.1.1 Tersedia jadwal pelaksanaan kegiatan UKM yang disusun
berdasarkan hasil kesepakatan dengan sasaran, masyarakat, kelompok masyarakat,
lintas programdan lintas sektor terkait. (D,W)
2.2.1.2 Jadwal pelaksanaan kegiatan UKM diinformasikan kepada sasaran,
masyarakat, kelompok masyarakat, lintas program, dan lintas sektor melalui
media komunikasi yang sudah ditetapkan (D, W).
2.2.1.3 Tersedia bukti penyampaian informasi perubahan jadwal jika
terjadi perubahan jadwal pelaksanaan kegiatan (D,W)
2.2.1.4 Hasil penyampaian informasi jadwal pelaksanaan kegiatan UKM
dievaluasi dan ditindaklanjuti (D.W)
BAB 2.2.2 Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM memastikan akses sasaran dan masyarakat terhadap
informasi, kegiatanUKM, dan akses untuk menyampaikan umpan balik dan keluhan.
2.2.2.1 Dilakukan penyampaian informasi tentang kegiatan UKM Puskesmas
mulai dari tujuan, pentahapan, dan jadwal kegiatan pada kelompok masyarakat,
masyarakat, sasaran, lintas program, dan lintas sektor terkait (D,W)
2.2.2.2 Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan metode dan teknologi yang
dikenal oleh masyarakat atau sasaran. (D,W)
2.2.2.3 Umpan balik / keluhan dari masyarakat, kelompok masyarakat, dan
sasaran diidentifikasi dan ditindaklanjuti (D,W)
BAB
2.3 PERGERAKAN DAN PELAKSANAAN PELAYANAN UKM DIKOORDINASIKAN LP DAN LS
Bab 2.3.1 Dilakukan Komunikasi Dan Koordinasi Dalam
Penyelenggaraan Pelayanan Ukm Puskesmas
2.3.1.1 "Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM Puskesmas melakukan komunikasi dan koordinasi kepada lintas
program danlintas sektor terkait sesuai kebijakan, panduan dan prosedur yang
ditetapkan.
(D,W)"
2.3.1.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
komunikasi dan koordinasi yang sudah dilaksanakan (D.W).
BAB
2.4 PELAYANAN UKM DENGAN METODE PEMBINAAN SECARA BERJENJANG
BAB 2.4.1 Penanggungjawab Ukm, Koordinator Pelayanan Dan
Pelaksana Kegiatan Ukm Puskesmas Bertanggungjawab Terhadap Pencapaian Tujuan,
Pencapaian Kinerja, Pelaksanaan Kegiatan Ukm Dan Penggunaan Sumber Daya
2.4.1.1 Penanggungjawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang
disepakati (D,W)
2.4.1.2 Peanggungjawab UKM, Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM puskesmas mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan dan hambatan dalam
pelaksanaan kegiatan UKM (D,W)
2.4.1.3 Penanggungjawab UKM, Koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan
dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D,W)
2.4.1.4 Penanggungjawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana
kegiatan UKM melakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil pelaksanaan
pada elemen penilaian 3 (tiga) (D,W)
BAB
2.5 PELAYANAN UKM DIPERKUAT DENGAN PISPK
BAB 2.5.1 "Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan
dan pelaksana kegiatan UKM
bersama dengan Tim Pembina Keluarga melaksanakan pemetaan dan intervensi
kesehatan berdasarkan permasalahan keluarga sesuai dengan jadwal yang sudah
disepakati."
2.5.1.1 Dibentuk Tim Pembina Keluarga, tenaga administrasi dan surveior
dengan uraian tugas yang jelas. ®
2.5.1.2 Tim Pembina Keluarga melakukan kunjungan keluarga dan intervensi
awal yang telahdirencanakan melalui proses persiapan, dan didokumentasikan.
(D,W)
2.5.1.3 Tim Pembina Keluarga melakukan penghitungan Indeks Keluarga
Sehat (IKS) pada tingkat keluarga, RT, RW, desa/kelurahan, dan Puskesmas secara
manual atau secara elektronik (dengan Aplikasi Keluarga Sehat). (D
2.5.1.4 Tim Pembina Keluarga menyampaikan informasi masalah kesehatan
kepada Kepala Puskesmas, Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM untuk bersama-sama melakukan analisis hasil kunjungan
keluarga. (D,W)
2.5.1.5 Tim Pembina Keluarga bersama Penanggung jawab UKM, koordinator
pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menyusun intervensi lanjut kepada keluarga
sesuai permasalahan kesehatan pada tingkat keluarga (D,W)
2.5.1.6 Penanggung jawab UKM mengkoordinir pelaksanaan intervensi
lanjut. (D,W)
BAB 2.5.2 "Intervensi lanjut ditujukan pada wilayah
kerja Puskesmas berdasarkan permasalahan yang sudah dipetakan dan
dilaksanakan terintegrasi denganpelayanan UKM Puskesmas."
2.5.2.1 "Tim pembina keluarga bersama dengan penanggung jawab UKM
melakukan analisisIKS awal dan pemetaan masalah di tiap tingkatan wilayah,
sebagai dasar dalam menyusun rencanaintervensi lanjut secara terintegrasi
lintas program dan dapat melibatkan lintas sektor
terkait (D, W)"
2.5.2.2 Rencana intervensi lanjut dikomunikasikan dan dikoordinasikan
dalam lokakarya mini bulanan dan lokakarya triwulan Puskesmas.(D,W)
2.5.2.3 Dilaksanakan intervensi lanjutan sesuai dengan rencana yang
disusun (D,W)
2.5.2.4 Penanggung jawab UKM Puskesmas berkoordinasi dengan Penanggung
jawab UKPP, Penanggung jawabJaringandanJejaringPelayananPuskesmasmelakukanperbaikan
pelaksanaanintervensi lanjutan yang dilakukan (D,W)
2.5.2.5 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut perbaikan pada setiap
tahapan PIS PK antara lain melalui supervisi, laporan, lokakarya mini dan
pertemuan-pertemuan penilaian kinerja.(D,W)
2.5.2.6 Koordinatorpelayanandanpelaksanakegiatan UKMmelaksanakan
intervensilanjutdan melaporkan hasil yang telah dilaksanakan kepada tim pembina
keluarga dan selanjutnya dilakukan pemutakhiran/ update dokumentasi (D,W)
BAB 2.5.3 Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)
sebagai bagian dari intervensi lanjut dalam bentuk peran serta masyarakat
terhadap masalah-masalah kesehatan
2.5.3.1 Ditetapkan sasaran germas dalam pelaksanaan kegiatan UKM
puskesmas ooleh Kepala Puskesmas ®
2.5.3.2 Dilaksanakan perencanaan, pembinaan Germas secara terintegrasi
dalam kegiatan UKM Puskesmas (D,OW)
2.5.3.3 Dilakukan upaya pelaksanaan pembinaan Germas yang melibatkan
lintas program dan lintas sektor terkait untuk mewujudkan perubahan perilaku
sasaran Germas (D,W)
2.5.3.4 Dilakukan pemberdayaan masyarakat, keluarga dan individu dalam
mewujudkan gerakan masyarakat hidup sehat yang ditandai dengan semakin
membaiknya IKS tingkat keluraga dan wilayah dan terbentuknya UKBM (D,W)
2.5.3.5 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
pembinaan gerakan masyarakat hidup sehat (D,W)
BAB
2.6 PENYELENGGARAAN UKM ESENSIAL
BAB 2.6.1 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKM ESENSIAL PROMOSI
KESEHATAN
2.6.1.1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial promosi
kesehatan sesuai dengan yang diminta dalam pokok pikiran (R,D)
2.6.1.2 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai
kinerja pelayanan UKM esensial Promosi Kesehatan sebagaimana pokok pikiran yang
sudah tercantum didalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka
acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D,W,O)
2.6.1.3 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secra
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telkah
dilakuakan (D,W,O)
2.6.1.4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasuil pemantauan dan
penilaian yang terintegrasi kedlaam RUK (D,W)
2.6.1.5 Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB 2.6.2 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKM ESSENSIAL KESEHATAN
LINGKUNGAN
2.6.2.1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan
Lingkungan(R,D)
2.6.2.2 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai
kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Lingkungan Kesehatan sebagaimana pokok
pikiran yang sudah tercantum didalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan
kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D,W,O)
2.6.2.3 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secra
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telkah
dilakuakan (D,W,O)
2.6.2.4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasuil pemantauan dan
penilaian yang terintegrasi kedlaam RUK (D,W)
2.6.2.5 Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB 2.6.3 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKM ESSENSIAL KESEHATAN
KELUARGA
2.6.3.1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan
Keluarga(R,D)
2.6.3.2 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai
kinerja pelayanan UKM esensial Kesehatan Keluarga sebagaimana pokok pikiran
yang sudah tercantum didalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka
acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D,W,O)
2.6.3.3 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secra
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telkah
dilakuakan (D,W,O)
2.6.3.4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasuil pemantauan dan
penilaian yang terintegrasi kedlaam RUK (D,W)
2.6.3.5 Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB 2.6.4 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKM ESSENSIAL GIZI
2.6.4.1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensial Gizi (R,D)
2.6.4.2 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai
kinerja pelayanan UKM esensial Gizi sebagaimana pokok pikiran yang sudah
tercantum didalam RPK sesuai dengan kebijakan, prosedur dan kerangka acuan
kegiatan yang telah ditetapkan (D,W,O)
2.6.4.3 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secra
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telkah
dilakuakan (D,W,O)
2.6.4.4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasuil pemantauan dan
penilaian yang terintegrasi kedlaam RUK (D,W)
2.6.4.5 Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB 2.6.5 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKM ESSENSIAL PENCEGAHAN
DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
2.6.5.1 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM esensialPencegahan
dan Pengendalian Penyakit (R,D)
2.6.5.2 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk mencapai
kinerja pelayanan UKM esensial Pencegahan dan Pengendalian Penyakit sebagaimana
pokok pikiran yang sudah tercantum didalam RPK sesuai dengan kebijakan,
prosedur dan kerangka acuan kegiatan yang telah ditetapkan (D,W,O)
2.6.5.3 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secra
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telkah
dilakuakan (D,W,O)
2.6.5.4 Disusun rencana tindak lanjut berdasarkan hasuil pemantauan dan
penilaian yang terintegrasi kedalam RUK (D,W,O)
2.6.5.5 Dilaksanakan pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB
2.7 PENYELENGGARAAAN UKM PENGEMBANGAN
BAB 2.7.1 CAKUPAN DAN PELAKSANAAN UKMPENGEMBANGAN
2.7.1.1 Ditetapkan jenis-jenis npelayanan UKM pengembangan sesuai dengan
hasil analisa ®
2.7.1.2 Tercapainya indikator kinerja pelayanan UKM Pengembangan (R,D)
(lihat juga KMP 1.8.1, UKM 2.9.5)
2.7.1.3 Dilaksanakan upaya-upaya promotif dan preventif untuk menvapai
kinerja pelayanan UKM Pengembangan sebagaimana pokok pikiran (D,W,O)
2.7.1.4 Dilakukan pemantauan dan penilaian serta tindak lanjut secara
periodik dan berkesinambungan terhadap capaian indikator dan upaya yang telah
dilakukan (D,W,O)
2.7.1.5 Dilaksankana pencatatan dan pelaporan sesuai dengan prosedur
yang telah ditetapkan (D,W,O)
BAB
2.8 PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PENILAIAN KINERJA PELAYANAN UKM PUSKESMAS
DILAKUKAN DENGAN MENGGUNAKAN INDIKATOR KINERJA PELAYANAN UKM
BAB 2.8.1 KEPALA PUSKESMAS DAN PENANGGUNGJAWAB UKM PUSKESMAS
MELAKUKAN SUPERVISI UNTUK MENGENDALIKAN PELAKSANAAN PELAYANAN UKM PUSKESMAS
SECARA PERIODIK
2.8.1.1 Penanggungjawab UKM menyusun kerangka acuan dan jadwal supervisi
pelaksanaan pelayanan UKM Puskesmas (R,D)
2.8.1.2 Kerangka acuan dan jadwal supervisi pelaksanaan pelayanana UKM
Puskesmas diinformasikan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan
UKM (D,W)
2.8.1.3 Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas
melaksanakan analisis mandiri terhadap proses pelaksanaan kegiatan UKM
Puskesmas sebelum suervisi dilakukan (D,W)
2.8.1.4 Kepala Puskesmas dan Penanggungjawab UKM Puskesmas melakukan
supervisis sesuai dengan kerangka acuan kegiatan supervisi dan jadwal yang
disusun (D,W)
2.8.1.5 Kepala Puskesmas dan penanggungjawab UKMPuskesmasmenyampaikan
hasil supervisi kepada koordinator pelayanandan pelaksana kegiatan (D,W)
2.8.1.6 Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM menindaklanjuti
hasil supervisi dengan tindakan perbaikan sesuai dengan permasalahan yang
ditemukan. (D,W)
BAB 2.8.2 PENANGGUNGJAWAB UKM MELAKUKAN PEMANTAUAN DALAM
UPAYA PELAKSANAAN KEGIUATAN UKM SESUAI DENGAN JADWAL YANG SUDAH DISUSUSN AGAR
DAPAT MENGAMBIL LANGKAH TINDAK LANJUT UNTUK PERBAIKAN
2.8.2.1 Dilakukan pemantauan kesesuaian pelaksanaan kegiatan terhadap
kerangka acuan dan jadwal kegiatan pelayanan UKM. (D, W)
2.8.2.2 Dilakukan perubahan terhadap hasil pemantauan dan hasil capaian
kegiatan pelayanan UKM oleh Kepala Puskesmas, PenanggungjawabUKM Puskesmas,
koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM dalam lokakarya mini bulanan
dan lokakarya mini tribulan (D,W)
2.8.2.3 Penanggungjawab UKM Puskesmas, koordinator pelayanan dan
pelaksana melakukan tindaklanjut perbaikan berdasarkan hasil pemantauan (D,W)
2.8.2.4 Kepala Puskesmas dan penanggungjawab UKM bersama lintas program
dan lontas sektor terkait melakukan penyesuaian rencana kegiatan berdasarkan
hasil perbaikan dan dnegan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan harapan
masyarakat atau sasaran (D,W)
2.8.2.5 Penanggung jawab UKM Puskesmas menginformasikan penyesuaian
rencana kegiatan kepada koordinator pelayanan, pelaksanan kegiatan, sasaran
kegiatan, lintas program dan lintas sektor terkait. (D,W)
BAB 2.8.3 KEPALA PUSKESMAS DAN PENANGGUNGJAWAB UKM MELAKUKAN
UPAYA PERBAIKAN TERHADAP HASIL PENILAIAN CAPAIAN KINERJA PELAYANAN UKM
2.8.3.1 Ditetapkan indikator kinerja pelayanan UKM. ®
2.8.3.2 Koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan
pengumpulan data capaian indikator kinerja pelayanan UKM sesuai dengan
periodisasi pengumpulasn yang telah ditetapkan (D,W)
2.8.3.3 Penanggung Jawab UKM dan Koordinator pelayanan serta pelaksana
kegiatan melakukanpembahasan terhadap capaiankinerja bersama dengan lintas
program. (D,W)
2.8.3.4 Disusun rencana tindaklanjut berdasarkan hasil pembahasan
capaian kinerja pelayanan UKM. (D,W)
2.8.3.5 Dilakukan pelaporan data capaian kinerja beserta kegiatan UKM
kepada Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/ Kota (D)
2.8.3.6 Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehtan Daerah
Kabupaten/ Kota terhadap laporan upaya perbaikan capaian kinerja pelayanan UKM
Puskesmas secara periodik (D)
2.8.3.7 Dilakukan tindak lanjut terhadap umpan balik dari Dinas
Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota (D)
BAB 2.8.4 PENILAIAN KINERJA TERHADAP PENYELENGGARAAN
PELAYANAN UKM DILAKSANAKAN SECARA PERIODIK UNTUK MENUNJUKNAN AKUNTABILITAS
DALAM PENGELOLAAN PELAYANAN UKM
2.8.4.1 Kepala Puskesmas, penanggungjawab UKM, Koordinator pelayanan dan
pelaksana kegiatan UKM melakukan pembahasan penilaian kinerja paling sedikit
dua kali setahun (D,W)
2.8.4.2 Disusun rencana tindak lanjut terhadap hasil penilaian kinerja
pelayanan UKM (D,W)
2.8.4.3 Hasil Penilaian kinerja dilaporkan kepada dinas kesehatan kabupaten/
Kota (D)
2.8.4.4 Ada bukti umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehtan Daerah
Kabupaten/ Kota terhadap laporan hasil penilaian kinerja pelayanan UKM (D)
2.8.4.5 hHasil Umpan balik (feedback) dari Dinas Kesehatan Daerah
kabupaten/ Kota ditindaklanjuti (D)
BAB 3 PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN DAN PENUNJANG (UKPP)
BAB
3.1 PENYELENGGARAAAN PELAYANAN KLINIS MULAI DARI PENERIMAAN PASIEN SD
PEMULANGAN
BAB 3.1.1 "Penyelenggaraaan Pelayanan Klinis Mulai Dari
Penerimaan Dilaksanakan Dengan Efektif Dan Efisien Sesuai Dengan Kebutuhan
Pasien, Serta Mempertimbangkan Hak Dan Kewajiban Pasien Dan Keluarga "
3.1.1.1 Pendaftaran dilakukan sesuai dengan kebijakan, pedoman dan
prosedur yang ditetapkan dengan menginformasikan hak dan kewajiban serta
memperhatikan keselamatan pasien (R, O, W, S)
3.1.1.2 Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi mengenai tindakan
medis/pengobatan tertentu yang berisiko yang akan dilakukan sebelum memberikan
persetujuan atau penolakan (informed consent) termasuk konsekuensi dari
keputusan penolakan tersebut. (D)
BAB
3.2 PENGKAJIAN, RENCANA ASUHAN DAN PEMBERIAN ASUHAN SCR PARIPURNA
Bab 3.2.1 Skrining Dan Proses Kajian Awal Dilakukan Scr
Paripurna
3.2.1.1 Dilakukan pengkajian awal secara paripurna oleh tenaga yang
kompeten untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan sesuai panduan praktik
klinis, termasuk penanganan nyeri dan dicatat dalam rekam medis. (R,D,O,W)
3.2.1.2 Dalam keadaan tertentu jika tidak tersedia tenaga medis, dapat
dilakukan pelimpahan wewenang tertulis kepada perawat dan/ atau bidan yang
telah mengikuti pelatihan, untuk melakukan kajian awal medis dan pemberian
asuhan medis sesuai kewenangan delegatif yang diberikan. (R,D)
3.2.1.3 Dilakukan asuhan pasien termasuk jika diperlukan asuhan secara
kolaboratif sesuai rencana asuhan dan panduan praktik klinis dan/atau
prosedur-prosedur asuhan klinis, agar tidak terjadi pengulangan yang tidak
perlu dan tercatat di rekam medis. (D, W)
3.2.1.4 Dilakukan penyuluhan/pendidikan kesehatan dan evaluasi serta
tindaklanjut bagi pasien dan keluarga dengan metode yang dapat dipahami oleh
pasien dan keluarga. (D,O)
BAB
3.3 PELAYANAN GAWAT DARURAT DILAKSANAKAN DENGAN SEGERA SEBAGAI PRIORITAS
PELAYANAN
Bab 3.3.1 Pasien Gawat Darurat Diberikan Prioritas Untuk
Asesmen Dan Pelayanan Sesegera Mgkn Sbg Btk Pelaksanaan Triase
3.3.1.1 Pasien diprioritaskan atas dasar kegawatdaruratan sebagai tahap
triase sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang ditetapkan. (W,O,S)
3.3.1.2 Pasien gawat darurat yang perlu dirujuk ke FKRTL, diperiksa dan
dilakukan stabilisasi terlebih dahulu sesuai kemampuan Puskesmas dan dipastikan
dapat diterima di FKRTL sesuai dengan kebijakan, pedoman dan prosedur yang
ditetapkan. (D,O)
BAB
3.4 PELAYANAN ANESTESI DAN TINDAKAN DI PUSKESMAS SESUAI DENGAN STANDAR
Bab 3.4.1 Pelayanan Anestesi Lokal Di Puskesmas Dilaksanakan
Sesuai Dengan Standar Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku
3.4.1.1 Pelayanan anestesi lokal dilakukan oleh tenaga kesehatan yang
kompeten sesuai dengan kebijakan dan prosedur . (D, O, W)
3.4.1.2 Jenis, dosis dan teknik anestesi lokal dan pemantauan status
fisiologi pasien selama pemberian anestesi lokal oleh petugasdan dicatat dalam
rekam medis pasien (D)
BAB
3.5 TERAPI GIZI DILAKUKAN DENGAN KEBUTUHAN PASIEN DAN KETENTUAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 3.5.1 Pemberian Terapi Makanan Dan Terapi Gizi Sesuai
Dengan Status Gizi Pasien Dan Konsisten Dengan Asuhan Klinis Tersedia Secara
Reguler
3.5.1.1 Disusun rencana asuhan gizi berdasar kajian kebutuhan gizi pada
pasien sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pasien. (D)
3.5.1.2 Distribusi dan pemberian makanan dilakukan sesuai jadwal dan
pemesanan dan didokumentasikan. (D, W)
3.5.1.3 Pasien dan/ atau keluarga diberi edukasi tentang pembatasan diit
pasien dan keamanan/kebersihan makanan, bila keluarga ikut menyediakan makanan
bagi pasien. (D)
3.5.1.4 Proses kolaboratif digunakan untuk merencanakan, memberikan dan
memantau terapi gizi. (D,W)
3.5.1.5 Respons pasien terhadap terapi gizi dipantau dan dicatat dalam
rekam medisnya. (D)
BAB
3.6 PEMULANGAN DAN TINDAK LANJUT PASIEN DILAKUKAN SESUAI DENGAN PROSEDUR YANG
DITETAPKAN
Bab 3.6.1 Pemulangan Dan Tl Pasien Yg Bertujuan Utk
Kelangsungan Layanan Dipandu Oleh Prosedur Yang Baku
3.6.1.1 Dokter/dokter gigi, perawat/bidan, dan pemberi asuhan yang lain
melaksanakan pemulangan, rujukan dan asuhan tindak lanjut sesuai dengan rencana
yang disusun dan kriteria pemulangan. (D)
3.6.1.2 Resume medis diberikan kepada pasien dan pihak yang
bekepentingan saat pemulangan atau rujukan. (D, O, W)
BAB
3.7 RUJUKAN
Bab 3.7.1 Pelaksanaan Rujukan
3.7.1.1 Pasien/keluarga pasien memperoleh informasi rujukan dan memberi
persetujuan untuk dilakukan rujukan berdasarkan kebutuhan pasien dan kriteria
rujukan untuk menjamin kelangsunganlayanan ke fasilitas kesehatan yang lain (D,
W)
3.7.1.2 Dilakukan komunikasi dengan fasilitas kesehatan yang menjadi
tujuan rujukan dan tindakan stabilisasi pasien sebelum dirujuk sesuai
kondisipasien, indikasi medis dan kemampuan dan wewenang yang dimiliki
agarkeselamatan pasien selama pelaksanaan rujukan dapat terjamin. (D,W)
3.7.1.3 Dilakukan serah terima pasien yang disertai dengan informasi
yang lengkap (SBAR) kepada petugas.
Bab 3.7.2 Tindak Lanjut Terhadap Rujukan Balik Dari Fkrtl
3.7.2.1 Dokter/dokter gigi penangggung jawab pelayanan melakukan kajian
ulang kondisi medis sebelum menindaklanjuti umpan balik dari FKRTL sesuai
dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O)
3.7.2.2 Dokter/dokter gigi penanggung jawab pelayanan melakukan tindak
lanjut terhadap rekomendasi umpan balik rujukan sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan. (D,O,W)
3.7.2.3 Monitoring dalam proses rujukan balik harus di catat dalam form
monitoring. (D)
BAB
3.8 PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS
Bab 3.8.1 Tata Kelola Penyelenggaraan Rekam Medis Dilakuakn
Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
3.8.1.1 Penyelenggaraan rekam medis yang meliputi a sampai dengan i
termasuk riwayat alergi obat,dilakukan sesuai dengan kebijakan dan prosedur
yang ditetapkan. (D, O, W)
3.8.1.2 Rekam Medis diisi secara lengkapdan dengan tulisan yang terbaca
serta harus dibubuhi nama, waktu dan tanda tanganDokter, Dokter Gigi dan atau
Tenaga Kesehatan yang melaksanakan pelayanan kesehatan perseorangan, serta
apabila ada kesalahan dalam melakukan pencatatan di rekam medis dilakukan
koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (D, O, W)
BAB
3.9 PENYELENGGARAAN PELAYANAN LABORATORIUM DILAKSANAKAN SESUAI DENGAN KETENTUAN
PERUNDANG-UNDANGAN
Bab 3.9.1 Pelayanan Laboratorium Dikelola Sesuai Dengan
Kebijakan Dan Prosedur Yang Ditetapkan
3.9.1.1 Kepala Puskesmas menetapkan nilai normal, rentang nilai rujukan
untuk setiap jenis pemeriksaan yang disediakan, dan nilai kritis pemeriksaan
laboratorium. ®
3.9.1.2 Reagensia esensial dan bahan lain tersedia sesuai dengan jenis
pelayanan yang ditetapkan, pelabelan dan penyimpanannya, termasuk proses untuk
menyatakan jika reagen tidak tersedia. (D, W)
3.9.1.3 Penyelenggaraan pelayanan laboratorium yang meliputi a sampai
dengan i, dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan.
(D, O, W)
3.9.1.4 Dilakukan pemantapan mutu internal dan pemantapan mutu eksternal
terhadap pelayanan laboratorium sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan dilakukan perbaikan jika terjadi penyimpangan (D,O,W)
3.9.1.5 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut waktu pelaporan hasil
pemeriksaan laboratorium. (D,W)
BAB
3.10 PELAYANAN KEFARMASIAN
Bab 3.10.1 Pelayanan Kefarmasian Dikelola Sesuai Dengan Kebijakan
Dan Prosedur Yang Ditetapkan
3.10.1.1 Tersedia Daftar Formularium Obat Puskesmas (D)
3.10.1.2 Dilakukan pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis
pakai oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan pedoman dan prosedur yang telah
ditetapkan. (D,O,W)
3.10.1.3 Dilakukan rekonsiliasi obat, dan pelayanan farmasi klinik oleh
tenaga kefarmasian sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (D,O,W)
3.10.1.4 Dilakukan kajian resep dan pemberian obat dengan benar pada
setiap pelayanan pemberian obat (D, O, W)
3.10.1.5 Dilakukan edukasi pada setiap pasien tentang indikasi dan cara
penggunaan obat. (D,O,W)
3.10.1.6 Obat emergensi tersedia pada unit-unit dimana diperlukan, dan
dapat diakses untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat emergensi,dipantau dan
diganti tepat waktu setelah digunakan atau bila kadaluarsa. (O, D, W)
3.10.1.7 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut ketersediaan obat,
kesesuaian peresepan dengan formularium. (D,W)
BAB 4 PROGRAM PRIORITAS NASIONAL
BAB
4.1 PENCEGAHAN DAN PENURUNAN STUNTING
Bab 4.1.1 Pencegahan Dan Penurunan Stunting Direncanakan,
Dilaksanakan, Dipantau Dan Dievaluasi Dengan Melibatkan Lintas Program Lintas
Sektor Dan Pemberdayaan Masyarakat
4.1.1.1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja stunting disertai
analisis capaiannya (R,D,W)
4.1.1.2 Ditetapkan program pencegahan dan penurunan stunting. ®
4.1.1.3 Kegiatan pencegahan dan penurunan stunting dalam bentuk
intervensi gizi spesifik dan sensitif dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai
dengan rencana yang disusun bersma lintas program dan lintas sektor sesuai
dengan kebijakan, pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah
ditetapkan (R, D, O,W)
4.1.1.4 Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tinmdak lanjut terhadap
pelaksanaan program pencegahan dan penurunan stunting (D,W)
4.1.1.5 Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan (R,D)
BAB
4.2 PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU (AKI) DAN ANGKA KEMATIAN BAYI (AKB)
Bab 4.2.1 Puskesmas Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Ibu
Hami, Pelayanan Kesehtan Ibu Bersalin,
4.2.1.1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja pelayanan kesehatan
ibu, bayi dan balita yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D)
4.2.1.2 Ditetapkan program penurunan AKI dan AKB. ®
4.2.1.3 "Tersedia alat, obat, bahan habis pakai dan prasarana
pendukung pelayanan kesehatan ibu dan bayi baru
lahir termasuk standar alat kegawatdaruratan maternal dan neonatal
sesuai dengan standar dan dikelola
sesuai dengan prosedur. (R,D, O, W)"
4.2.1.4 "Dilakukan pelayanan kesehatan pada masa hamil, masa
persalinan, masa sesudah melahirkan dan bayi baru lahir sesuai dengan prosedur
yang ditetapkan, kewajiban penggunaan partograph pada saat pertolongan
persalinan dan upaya stabilisasi pra rujukan pada kasus komplikasi termasuk
pelayanan pada Puskesmas mampu PONED sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan,
prosedur dan kerangka acuan
yang telah ditetapkan. (R, D, W)"
4.2.1.5 Dilakukan pelayanan persalinan sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan, prosedur dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R,D, O, W)
4.2.1.6 Kegiatan penurunan AKI dan AKB dikoordinasikan dan dilaksanakan
sesuai dengan rencanakegiatan yang disusun bersama lintas program dan lintas
sektor. (D, W)
4.2.1.7 Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program penurunan AKI dan AKBtermasuk pelayanan kesehatan pada masa
hamil, persalinan dan bayi baru lahir di Puskesmas. (D, W)
4.2.1.8 Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan. (R,D)
BAB
4.3 PENINGKATAN CAKUPAN DNA MUTU IMUNISASI
Bab 4.3.1 Program Imunisasi Direncanakan, Dilaksanakan,
Dipantau Dan Dievaluasi Dalam Upaya Peningkatan Capaian Cakupan Dan Mutu
Imunisasi
4.3.1.1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja imunisasi yang
disertai capaian dan analisisnya. (R,D)
4.3.1.2 Ditetapkan program Imunisasi. ®
4.3.1.3 Tersedia vaksin dan logistik sesuai dengan kebutuhan program
imunisai. (D,O,W)
4.3.1.4 "Dilakukan pengelolaan vaksin untuk memastikan rantai
vaksin d i k e l o l a
prosedur. (R,D, O, W)"
4.3.1.5 "Kegiatan Peningkatan cakupan dan mutu imunisasi
dikoordinasikan dan dilaksanakan sesuai Dengan rencana dan prosedur yang telah
ditetapkan bersama lintas program dan lintas sektor sesuai dengan kebijakan,
pedoman/panduan dan kerangka acuan yang telah ditetapkan. (R,D,
W)"
4.3.1.6 Dilakukan pemantauan, dan evaluasi serta tindaklanjut upaya
perbaikan program imunisasi. D, W)
4.3.1.7 Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan. (R,D)
BAB
4.4 PROGRAM PENANGGULANGAN TUBERCULOSIS
Bab 4.4.1 Puskesmas Melaksanakan Pelayanan Kepada Pengguna
Layanan Tb Mulai Dari Penemuan Kasus Tb Kepada Orang Yang Terduga Tb, Pebegakan
Diagnosis, Penetapan Klasifikasi Dan Tipe Pengguna Layanan Tb, Tata Laksana
Kasus Terdiri Dari Pengobatan Pengguna Layanan Beserta Pemantauan Dan
Evaluasinya
4.4.1.1 Ditetapkannya indikator dan target kinerja pengendalian
tuberkulosis yang disertai capaian dan analisisnya.(R,D)
4.4.1.2 Ditetapkan rencana program penanggulangan tuberkulosis.®
4.4.1.3 Ditetapkan timTB DOTSdi Puskesmas yang terdiri dari
dokter,perawat, analis laboratorium dan petugas pencatatan pelaporan terlatih ®
4.4.1.4 Logistik baik OAT maupun non OAT disediakan sesuai dengan
kebutuhan program serta dikelola sesuai dengan prosedur(R,D,0, W)
4.4.1.5 "Dilakukantata laksanakasustuberkulosismulai dari
diagnosis, pengobatan,pemantauan, evaluasi,dan tindaklanjutsesuaidengan-
kebijakan,pedoman/panduandan prosedur yang
telah ditetapkan.(R,D,0, W)."
4.4.1.6 Program penanggulangan tuberkulosis dikoordinasikan dan dilaksanakansesuai
dengan rencana yang disusun bersama lintas program dan lintassektor.(D,W)
4.4.1.7 Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan.(R,D)
BAB
4.5 PENGENDALIAN PENYAKIT TIDAK MENULAR DAN FAKTOR RESIKONYA
Bab 4.5.1 Program Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular Serta Faktor Resikonya Direncanakan, Dilaksanakan, Dipantau Dan
Ditindaklanjuti
4.5.1.1 Ditetapkan indikator kinerja Pengendalian Penyakit Tidak Menular
yang disertai capaian dan analisisnya. (R,D,W)
4.5.1.2 Ditetapkan program pengendalian Penyakit Tidak Menular termasuk
rencana peningkatan kapasitas tenaga terkait P2PTM. ®
4.5.1.3 Kegiatan pengendalian penyakit tidak menular dikoordinasikan dan
dilaksanakan sesuaidengan rencana yang telah disusun bersama Lintas program dan
Lintas Sektor sesuai dengan kebijakan, pedoman/panduan dan kerangka acuan yang
telah ditetapkan. (D, O, W)
4.5.1.4 Diselenggarakan tahapan kegiatan dan pemeriksaaan PTM di
Posbindu sesuai dengan ketentuan yang berlaku (R,D,O,W)
4.5.1.5 Dilakukan tata laksana Penyakit Tidak Menular secara terpadu
mulai dari diagnosis, pengobatan, pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut
sesuai dengan panduan praktik klinis dan algoritma pelayanan PTM oleh tenaga
kesehatan yang berkompeten. ( R,D, O, W)
4.5.1.6 Dilakukan pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program pengendalian penyakit tidak menular. (D, W)
4.5.1.7 Dilakukan pencatatan dan pelaporan sesuai prosedur yang telah
ditetapkan. (D)
BAB 5 PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS
BAB
5.1 PENINGKATAN MUTU DILAKSANAKAN SECARA BERKESINAMBUNGAN
Bab 5.1.1 Tim Mutu Dan Prog Peningkatan Mutu Puskesmas
5.1.1.1 Kepala Puskesmas menetapkan program peningkatan mutu dan tim
atau petugas diberi tanggung jawab untuk peningkatan mutu, keselamatan pasien,
manajemen risiko, dan PPI yang memenuhi persyaratan kompetensi yang dilengkapi
dengan uraian tugas masing-masing. (R, D, W)
5.1.1.2 Dilakukan pengawasan, pengendalian, penilaian, tindak lanjut,
dan upaya perbaikan berkesinambungan terhadap pelaksanaan program peningkatan
mutu, keselamatan pasien, program manajemen risiko, dan program PPI. (D,O,W)
Bab 5.1.2 Peningkatan Mutu Puskesmas Melalui Pengukuran
Indikator Mutu
5.1.2.1 Terdapat kebijakan tentang prioritas peningkatan mutu pelayanan,
dan pencapaian sasaran keselamatan pasien, dan PPI. ®
5.1.2.2 Dilakukan pengumpulan dan analisis capaian Indikator Mutu dan
Sasaran Keselamatan Pasien. (D,W)
5.1.2.3 Dilakukan evaluasi efektivitas upaya peningkatan mutu Puskesmas
berdasarkan hasil analisis capaian Indikator Mutu Puskesmas. (D,W)
5.1.2.4 Terdapat rencana peningkatan pengetahuan dan keterampilan staf
yang terlibat dalam perncanaan dan perbaikan mutu sesuai dengan peran
masing-masing. (D,W)
Bab 5.1.3 Analisis Dan Validasi
5.1.3.1 Dilakukan pengumpulan data hasil pengukuran indikator mutu
menggunakan metode dan teknik statistik sesuai kebutuhan (D,W)
5.1.3.2 Dilakukan validasi data hasil pengumpulan pengukuran indikator
sebagaimana diminta pada pokok pikiran. (D, O, W)
5.1.3.3 Terdapat analisis data yang dilakukan melalui kaji banding
seperti yang disebutkan dalam pokok pikiran dan hasilnya disampaikan kepada
Kepala Puskesmas untuk tindak lanjut perbaikan.(D,W)
BAB 5.1.4 PENINGKATAN MUTU DICAPAI DAN DIPERTAHANKAN
5.1.4.1 Terdapat bukti Puskesmas telah membuat rencana perbaikan mutu
dan keselamatan pasien dan telah diuji cobakanberdasarkan hasil capaian
indikator mutu. (D,W)
5.1.4.2 Terdapat bukti Puskesmas telah melakukan evaluasi dan tindak
lanjut terhadap hasil uji coba perbaikan. (D.W)
5.1.4.3 Keberhasilan-keberhasilan telah didokumentasikan,
dikomunikasikan serta disosialisasikan dan dijadikan laporan PMP. (D,W)
BAB
5.2 PROGRAM MANAJEMEN RESIKO
Bab 5.2.1 Identifikasi Resiko Dalam Penyelenggaraan Berbagai
Upaya Puskesmas
5.2.1.1 Dilakukan identifikasi dan analisis risiko yang sudah terjadi
dalam area KMP, UKM, dan UKPP yang dituangkan dalam register risiko. (D,W)
5.2.1.2 Dilakukan identifikasi dan analisis potensi risiko yang belum
terjadi dalam area KMP, UKM, dan UKPP yang dituangkan dalam Identifikasi Daftar
Potensi Risiko. (D,W)
Bab 5.2.2 Analisis Dan Tindak Lanjut Resiko Dalam
Penyelenggaraan Berbagai Upaya Puskesmas
5.2.2.1 Program manajemen risiko disusun berdasar analisis kejadian yang
sudah terjadi dan hasil identifikasi proses berisiko tinggi dan menjadi bagian
terintegrasi dalam perencanaan Puskesmas (D, W
5.2.2.2 Dilakukan penatalaksanaan risiko berupa strategi reduksi dan
mitigasi risiko dan pemantauan pelaksanaan tata laksana terkait kesehatan dan
keselamatan kerja, sarana prasarana, dan infeksi (D,W)
5.2.2.3 Dilakukan pelaporan hasil program manajemen risiko, dan rencana
tindak lanjut risiko yang telah diidentifikasi. (D, W)
5.2.2.4 Ada bukti Puskesmas telah melakukan dan menindak lanjuti failure
mode effect analysis (analisis efek modus kegagalan) setahun sekali pada proses
berisiko tinggi yang diprioritaskan (D,W)
BAB
5.3 SASARAN KESELAMATAN PASIEN
Bab 5.3.1 Identifikasi Pasien Dengan Benar
5.3.1.1 Dilakukan identifikasi pasien sebelum dilakukan prosedur
diagnostik, tindakan, pemberian obat, pemberian imunisasi, dan pemberian diit,
sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan. (D,O,W
5.3.1.2 Dilakukan prosedur tepat identifikasi pada kondisi khusus
seperti disebutkan pada pokok pikiran (D,O,W)
Bab 5.3.2 Komunikasi Efektif
5.3.2.1 Pemberian perintah secara verbal ditulis lengkap dan dibaca
ulang oleh penerima perintah serta dikonfirmasi oleh pemberi perintah. (D,W)
5.3.2.2 Pelaporan kondisi pasien , dan pelaporan nilai kritishasil
pemeriksaan laboratorium ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan
dikonfirmasi oleh pemberi pesan dilakukan sesuai prosedur, dan dicatat dalam
rekam medis termasuk identifikasi kepada siapa nilai kritis hasil pemeriksaan
laboratorium dilaporkan. (D,O,W,S)
5.3.2.3 Proses komunikasi serah terima pasien yang memuat hal-hal
kritial dilakukan secara konsisten sesuai dengan prosedur, metoda, dan
menggunakan form yang dibakukan (D,O,W,S)
Bab 5.3.3 Keamanan Obat
5.3.3.1 Disusun daftar obat yang perlu diwaspadai dan obat dengan nama
atau rupa mirip serta dilakukan pelabelan dan penataan obat yang perlu
diwaspadai dan obat dengan nama atau rupa mirip sesuai dengan kebijakan dan
prosedur yang disusun.(D,O,W)
5.3.3.2 Dilakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan obat-obatan
psikotropika/narkotika dan obat-obatan lain yang perlu diwaspadai (high alert).
(D, W)
Bab 5.3.4 Tepat Pasien Tepat Prosedur Tepat Posisi
5.3.4.1 Dilakukan penandaan sisi operasi/ tindakan medis secara
konsisten oleh pemberi pelayanan yang akan melakukan tindakan sesuai kebijakan
dan prosedur yang ditetapkan. (O,W)
5.3.4.2 Dilakukan verifikasi sebelum operasi/tindakan medis untuk
memastikan prosedur telah dilakukan dengan benar. (D, O, W
5.3.4.3 Dilakukan time-out sebelum operasi/ tindakan medis, untuk
memastikan semua pertanyaan sudah terjawab atau meluruskan kerancuan. (D, W)
Bab 5.3.5 Pasien Jatuh
5.3.5.1 Dilakukan penapisan pasien dengan risiko jatuh sesuai dengan kebijakan
dan prosedur serta dilakukan upaya untuk mengurangi risiko tersebut (O,W,S)
5.3.5.2 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut untuk mengurangi risiko
terhadap situasi dan lokasi yang diidentifikasi berisiko terjadi pasien jatuh
(D, O, W).
BAB
5.4 PELAPORAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN
Bab 5.4.1 Pelaporan, Dokumentasi, Analisis Dan Penyusunan
Rencana Penyelesaian
5.4.1.1 Dilakukan pelaporan jika terjadi insiden sesuai kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan kepada tim keselamatan pasien yang disertai dengan
analisis, investigasi insiden, dan tindak lanjut terhadap insiden. (D,W)
5.4.1.2 Dilakukan pelaporan ke Komite Nasional Keselamatan pasien (KNKP)
terhadap insiden, analisis, dan tindak lanjut sesuai kerangka waktu yang
ditetapkan. (D)
Bab 5.4.2 Tenaga Kesehatan Pembri Asuhan Berperan Ptg Dlm
Memperbaiki Perilaku
5.4.2.1 SK Standart perilaku, sop pelaporan dan bukti penyusunan standar
perilaku
5.4.2.2 Kerangka Acuan Kegiatan tentang Pendidikan dan Pelatihan atau
Workshop Mutu dan Keselamatan Pasien
BAB
5.5 PPI
Bab 5.5.1 Program Ppi Dilaksanakan Seluruh Karyawan
5.5.1.1 Puskesmas menyusun rencana dan melaksanakan program PPI secara
komprehensif dalam penyelenggaraan pelayanan di puskesmas. (R, D, O)
5.5.1.2 Dilakukan pemantauan, evaluasi dan tindak lanjut terhadap
pelaksanaan program PPI dengan menggunakan indikator yang ditetapkan. (D, W)
Bab 5.5.2 Identifikasi Resiko Infeksi
5.5.2.1 Dilakukan identifikasi dan kajian risiko infeksi terkait dengan
penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas. (O,W)
5.5.2.2 Disusun dan dilaksanakan strategi untuk meminimalkan risiko
infeksi terkait dengan penyelenggaraan pelayanan di Puskesmas dan dipastikan
ketersediaan a) sampai g) di dalam pokok pikiran. (D,W)
Bab 5.5.3 Mengurangi Resiko Infeksi
5.5.3.1 Terdapat bukti penerapan dan pemantauan prinsip-prinsip
kewaspadaan standar sesuai pokok pikiran huruf a sampai dengan huruf i sesuai
prosedur yang ditetapkan . (D,O,W)
5.5.3.2 "Bila ada pengelolaan pada pokok pikiran huruf f sampai
dengan huruf h yang dilaksanakan oleh pihak ketiga, Puskesmas harus memastikan
standar mutu diterapkan oleh pihak ketiga sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan. (D,W)
Bab 5.5.4 Kebersihan Tangan
5.5.4.1 Dilakukan edukasi kebersihan tangan pada tenaga medis, tenaga
kesehatan, seluruh karyawan Puskesmas, pasien dan keluarga pasien. (D,W)
5.5.4.2 Perlengkapan dan peralatan untuk kebersihan tangan tersedia di
tempat pelayanan. (D,O)
5.5.4.3 Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan
kebersihan tangan. (D, W)
Bab 5.5.5 Kewaspadaan Berdasar Transmisi
5.5.5.1 Dilakukan identifikasi penyakit infeksi yang ditularkan melalui
transmisi airborne dan prosedur atau tindakan yang menimbulkan aerosolisasi
yang dilayani di Puskesmas serta upaya pencegahan penularan infeksi melalui
transmisi airborne dengan pemakaian APD, penataan ruang periksa, penempatan
pasien, maupun transfer pasien, sesuai dengan regulasi yang disusun. (D,O,W)
5.5.5.2 "Dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil
pemantauan terhadap pelaksanaan penataaan ruang periksa, penggunaan APD,
penempatan pasien, transfer pasien untuk mencegah transmisi infeksi (D.O.W)
Bab 5.5.6 Menangani Outbreak Infeksi
5.5.6.1 Dilakukan identifikasi kemungkinan terjadinya outbreak infeksi
baik yang terjadi di Puskesmas atau di wilayah kerja Puskesmas. (D,W)
5.5.6.2 "Jika terjadi outbreak infeksi, dilakukan penanggulangan
sesuai dengan kebijakan, panduan, protokol kesehatan, dan proseduryang disusun
serta dilakukan evaluasi dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan penanggulangan
sesuai dengan regulasi yang disusun (D.W)

Komentar
Posting Komentar